Zakat Harta
1. Pengertian Zakat Harta
Zakat itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan umat islam dari hak Allah SAW diberikan kepada fakir miskin. Dan dinamakan zakat alasannya di dalamnya mengandung pengharapan terhadap barakah dari Allah dan menyucikan jiwa dan menumbuhkan kebaikan. Kata “zakat” artinya secara bahasa itu berkembang, suci dan barakah, diambil dari firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 :
Artinya : Ambilah dari sebagian harta mereka sebagai zakat, dan dengan zakat kau membersihkan dan menyucikan mereka.
Baca juga : Zakat
Zakat harta atau zakat mal ialah mrngeluarkan sebagian harta untuk tujuan menyucikan harta dan mendapat barakah, diberikan kepada yang berhak menerima, dengan syarat-syarat tertentu .
- Muzaki beragama islam.
- Muzaki sudah baligh.
- Muzaki berilmu sehat dan merdeka.
- Harta yang dizakati harta milik muzaki.
- Hartanya sudah mencapai nisab.
- Memiliki harta tersebut sudah satu tahun.
a. Zakat Hasil Tanaman
Kewajiban mengeluarkan zakat tumbuhan ini berdasar kepada firman Allah pada surat Al-An’am ayat 141 :
Artinya : Dan Dialah yang menyebabkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) jikalau ia berbuah dan berikanlah haknya di hari memetik balasannya (dengan cara dikeluarkan zakatnya).
b. Zakat Hasil Ternak
Menurut hadits yang sahih ada tiga jenis binatang ternak yang dizakati, yaitu unta, sapi dan kambing. Zakat binatang ternak disebut juga dengan istilah zakat an’am.
c. Zakat Emas, Perak dan Mata Uang
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakat darinya jikalau sudah mencapai nisabnya, alasannya keduanya termasuk hasil tambang.
d. Zakat Harta Perdagangan
Semua harta yang diperdagangkan oleh setiap muslim itu wajib dikeluarkan zakat dari harta dagangan tersebut. Dan nisabnya sama dengan nisab emas, yaitu 93,6 gram.
e. Zakat Rikaz
Harta rikaz artinya harta temuan. Bila seorang muslim menemukan barang berharga, ibarat emas, perak atau yang lain, maka barang temuan tersebut harus dizakati.
3. Mustahiq Zakat Harta
Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak mendapatkan zakat harta) sama dengan mustahiq zakat fitrah yaitu ada delapan golongan (seperti yang sudah tercantum pada pembahasan zakat fitrah).